Aparat Polsek Toili konsisten menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai upaya Kepolisian dalam mencegah tindak kriminalitas guna terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.
Pada Sabtu malam (7/1/2023) KRYD Polsek Toili menggelar razia yang menyasar Miras, prostitusi, knalpot brong dan barang-barang terlarang lainnya.
Alhasil, Polsek yang dinahkodai Iptu Nanang Afrioko SH, MH, ini mengamankan miras tradisional jenis cap tikus dari dua kios di Kecamatan Toili.
"Barang bukti cap tikus yang diamankan yakni 1 botol ukuran 600 ml dan dua kantong plastik," ungkap Iptu Nanang Afrioko kepada awak media, Minggu (8/1/2022).
Selain penjual miras, petugas juga memeriksa sejumlah penginapan dan indekos yang diduga digunakan sebagai tempat prostitusi.
"Dari pemeriksaan, anggota mengamankan dua tamu mengonsumsi miras dan sepasang bukan suami istri," terangnya.
Tak hanya itu, personel Polsek Toili mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda CBR 150 lantaran memakai knalpot brong.
"Seluruh barang bukti dan pelaku diamankan di Mapolsek Toili untuk dibuatkan surat pertanyaan," tutup Nanang.
Berita Terkait
Aswan Wujudkan Salipi Sebagai Desa Bebas Miras
Harapan Kepada Kapolres Baru Ditengah Aksi 1000 Koin
Bupati Banggai Kunker Ke Kantor Kementerian Dalam Negeri
Forum Kades Kecamatan Nuhon Study Banding Ke Kabupaten Buleleng
Siswi di Batui Diperkosa Suami Tante hingga Hamil
Hasil Penilaian Kepatuhan Ombudsman, Pemkab Banggai Raih Nilai Tertinggi Se-Sulteng
Sukses di Drama Adu Pinalti Argentina Juara Piala Dunia 2022
Panwascam Nambo Resmi Umumkan Calon PKD Yang Lulus
DLH Banggai Gelar Seminar Dan Uji Publik RPPLH 2022
Polres Banggai Gelar Gabungan Kesiapan Pengamanan Natal