Aparat Polsek Toili konsisten menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai upaya Kepolisian dalam mencegah tindak kriminalitas guna terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.
Pada Sabtu malam (7/1/2023) KRYD Polsek Toili menggelar razia yang menyasar Miras, prostitusi, knalpot brong dan barang-barang terlarang lainnya.
Alhasil, Polsek yang dinahkodai Iptu Nanang Afrioko SH, MH, ini mengamankan miras tradisional jenis cap tikus dari dua kios di Kecamatan Toili.
"Barang bukti cap tikus yang diamankan yakni 1 botol ukuran 600 ml dan dua kantong plastik," ungkap Iptu Nanang Afrioko kepada awak media, Minggu (8/1/2022).
Selain penjual miras, petugas juga memeriksa sejumlah penginapan dan indekos yang diduga digunakan sebagai tempat prostitusi.
"Dari pemeriksaan, anggota mengamankan dua tamu mengonsumsi miras dan sepasang bukan suami istri," terangnya.
Tak hanya itu, personel Polsek Toili mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda CBR 150 lantaran memakai knalpot brong.
"Seluruh barang bukti dan pelaku diamankan di Mapolsek Toili untuk dibuatkan surat pertanyaan," tutup Nanang.
Berita Terkait
Bappeda Litbang Banggai Laksanakan Display Laboratorium Inovasi Tahap II
11 Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di Kecamatan Nambo Siap Awasi Pemilu
Komitmen Camat Pagimana Sukseskan Program Pemerintah
Kapolsubsektor Luwuk Timur Hadiri Rapat Mediasi Antara Karyawan di PHK Dan PT. Sals And Sons
Kapolsek Kintom Hadiri Rakor Bersama Panwascam Nambo
Panwascam Nambo Siap Bersinergi Dengan Masyarakat Demi Mengsukseskan Pemilu
BMKG Warning Cuaca Ekstrem, Desember hingga Februari 2023
Pemkab Banggai Musnakan Dokumen Kependudukan yang Invalid/rusak
Jabat Kapolres Banggai, Ini Moto AKBP Ade Nuramdani
Awal Tahun DPA-PD dan SPD Triwulan 1 Pemda Banggai Diserahkan