Aparat Polsek Toili konsisten menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai upaya Kepolisian dalam mencegah tindak kriminalitas guna terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.
Pada Sabtu malam (7/1/2023) KRYD Polsek Toili menggelar razia yang menyasar Miras, prostitusi, knalpot brong dan barang-barang terlarang lainnya.
Alhasil, Polsek yang dinahkodai Iptu Nanang Afrioko SH, MH, ini mengamankan miras tradisional jenis cap tikus dari dua kios di Kecamatan Toili.
"Barang bukti cap tikus yang diamankan yakni 1 botol ukuran 600 ml dan dua kantong plastik," ungkap Iptu Nanang Afrioko kepada awak media, Minggu (8/1/2022).
Selain penjual miras, petugas juga memeriksa sejumlah penginapan dan indekos yang diduga digunakan sebagai tempat prostitusi.
"Dari pemeriksaan, anggota mengamankan dua tamu mengonsumsi miras dan sepasang bukan suami istri," terangnya.
Tak hanya itu, personel Polsek Toili mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda CBR 150 lantaran memakai knalpot brong.
"Seluruh barang bukti dan pelaku diamankan di Mapolsek Toili untuk dibuatkan surat pertanyaan," tutup Nanang.
Berita Terkait
Pinjam Motor Mertua Untuk Maling Ponsel
PLTMG Banggai Akan Rampung di Tahun 2023
Bupati Banggai Pimpin Upacara HAB Ke 77 Kemenag
Fraksi kembali Aksi di PN Luwuk Minta Kejelasaan Kasus Demas
Doa Berulang 'Mian' Batui
DLH Banggai Gelar Seminar Dan Uji Publik RPPLH 2022
Burung Hantu di Kebun Sawit Batui Mati, Diduga Melahap Tikus yang Terkontaminasi
Hasil Penilaian Kepatuhan Ombudsman, Pemkab Banggai Raih Nilai Tertinggi Se-Sulteng
Wabup Banggai Bertindak Sebagai Irup Pada Upacara Peringatan Hari Bhakti Imigrasi Ke-73
Hasrin Pensiun, Bupati Amirudin Tunjuk Rudi Pk Bullah Sebagai Plt Kadis Perdagangan Dan Perindustrian Banggai