KEPOLISIAN Sektor Luwuk berhasil menyita ratusan bungkus cap tikus siap edar dari sebuah kios kelontong di Kelurahan Kompo Luwuk Selatan, sesaat jelang malam pisah tahun, Sabtu 31 Desember 2022.
Tidak hanya itu, 10 botol anggur cap orang tua tanpa izin edar turut diamankan dari kios milik pria 31 tahun, berinisial SD tersebut.
Menurut Kapolsek Luwuk, AKP Agung Kastria Kesuma, penggeledahan bermula dari kecurigaan polisi yang melihat aktivitas didalam kios.
"Saat giat patroli, anggota mendapati seorang warga yang sedang beli miras di salah satu kios di kompleks tersebut," kata Agung saat dikonfirmasi awak media, Minggu (1/1/2023) pagi.
Alhasil, ia mengungkapkan, pihaknya berhasil menemukan 385 kantong cap tikus dan 10 botol miraa jenis anggur orang tua yang disimpan dalam dus.
"Minuman terlarang ini disembunyikan pelaku berinisial SD (31) dalam kamar tidur dan di bawah rak jualan," ucap Agung.
Dari hasil interogasi, Agung menjelaskan, pelaku mengakui bahwa minuman terlarang tersebut berasal dari Kecamatan Bunta pada Kamis 28 Desember 2022.
"Rencananya pelaku akan menjual miras ini pada saat malam pisah tahun"
Seluruh barang bukti kemudian langsung diamankan ke Mapolsek Luwuk bersama pemiliknya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Razia ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Luwuk jelang tahun baru 2023," tandasnya.
Berita Terkait
Ekstra Time Argentina vs Prancis Imbang 3-3
Wakil Bupati Banggai Hadiri Pelantikan Pengurus MD Kahmi Dan Forhati
Kadis PMD Pesan Kades Harus Transparan Kelola Dana Desa
Demas Korban Konflik Agraria yang Tak Kunjung Tuntas
Ini Pesan Kamtibmas Kapolres Banggai Jelang Malam Pergantian Tahun 2023
Tutup Jalan Protes Listrik Padam. Kemacetan Mengular di Poros Lamo Batui
Bupati Amirudin Terima Penghargaan dari BPKP Sulteng
445 Mahasiswa Untika Ikuti Pembekalan KKN-PPM
Polisi Sita Puluhan Liter Cap Tikus di Toili Barat
Memaknai Kampung Honbola ‘Si Daun Lebar’