KEPOLISIAN Sektor Luwuk berhasil menyita ratusan bungkus cap tikus siap edar dari sebuah kios kelontong di Kelurahan Kompo Luwuk Selatan, sesaat jelang malam pisah tahun, Sabtu 31 Desember 2022.
Tidak hanya itu, 10 botol anggur cap orang tua tanpa izin edar turut diamankan dari kios milik pria 31 tahun, berinisial SD tersebut.
Menurut Kapolsek Luwuk, AKP Agung Kastria Kesuma, penggeledahan bermula dari kecurigaan polisi yang melihat aktivitas didalam kios.
"Saat giat patroli, anggota mendapati seorang warga yang sedang beli miras di salah satu kios di kompleks tersebut," kata Agung saat dikonfirmasi awak media, Minggu (1/1/2023) pagi.
Alhasil, ia mengungkapkan, pihaknya berhasil menemukan 385 kantong cap tikus dan 10 botol miraa jenis anggur orang tua yang disimpan dalam dus.
"Minuman terlarang ini disembunyikan pelaku berinisial SD (31) dalam kamar tidur dan di bawah rak jualan," ucap Agung.
Dari hasil interogasi, Agung menjelaskan, pelaku mengakui bahwa minuman terlarang tersebut berasal dari Kecamatan Bunta pada Kamis 28 Desember 2022.
"Rencananya pelaku akan menjual miras ini pada saat malam pisah tahun"
Seluruh barang bukti kemudian langsung diamankan ke Mapolsek Luwuk bersama pemiliknya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Razia ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Luwuk jelang tahun baru 2023," tandasnya.
Berita Terkait
1.011 Anggota PPS Kabupaten Banggai Resmi dilantik
Data dan Fakta Membuktikan Beras Indonesia Melimpah
Gerak Cepat Danramil 01 Dan Kapolsek Luwuk Merespon Laporan Warga
PT. LGM Tak Sadar Akan Tanggungjawab Sosial
PLTMG Banggai Akan Rampung di Tahun 2023
Kapolsubsektor Luwuk Timur Hadiri Rapat Mediasi Antara Karyawan di PHK Dan PT. Sals And Sons
Dandim 1308/LB Lakukan Panen Raya Jagung Di Kebun Binaan Babinsa Koramil 04 Kintom
Jelang Nataru, Sat Samapta Polres Banggai Intensifkan Razia Miras
Gadis Muda Ditemukan Tewas Gantung Diri di Nonong Batui
Burung Hantu di Kebun Sawit Batui Mati, Diduga Melahap Tikus yang Terkontaminasi