Anggota Pos Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Luwuk atau sering disebut KP3 bersama Tim Karantina Pertanian Kelas II Palu wilayah kerja Luwuk kembali mengamankan sejumlah box berisi daging sapi tanpa dokumen lengkap, Kamis (6/4/2023) sore.
Kapolsek Luwuk AKP Agung Kastria Kesuma, mengungkapkan, box berisi daging sapi tanpa dokumen lengkap ini diamankan dari KM Fungka Permata VII di pelabuhan Rakyat Luwuk.
"Ada empat box berisi daging sapi tanpa dokumen lengkap berasal dari Kabupaten Sanana, Provinsi Maluku Utara," ungkap Agung.
Ia menjelaskan, box berisi daging sapi tanpa izin dari Karantina Kabupaten Sanana ini rencananx akan dijual di Pasar Sentral Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan.
"Daging sapi dalam box ini sudah diamankan di Kantor Karantina Kelas II Luwuk sambil menunggu dokumen lengkap dari pemiliknya," jelasnya.
Agung mengatakan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan menular yaitu Penyakit Mulut dan Kuku (PMK ) dari hewan.
"Pemilik daging ini bernisial AA warga Kelurahan Simpong, Luwuk Selatan," tutupnya.
Berita Terkait
Demas Korban Konflik Agraria yang Tak Kunjung Tuntas
Dinas Perikanan Banggai Tinjau Perkembangan Budi Daya Lele
445 Mahasiswa Untika Ikuti Pembekalan KKN-PPM
Soal Bola, Argentina Seolah Cinta Pertama bagi Orang Luwuk
Polisi, Pemerintah Dan Masyarakat Di Balantak Tutup Jalan Berlubang
Diduga Hubungan arus pendek listrik Picu Kebakaran Gudang Sembako Di Kota Luwuk
Dapat Dukungan Eva Bande Maju Sebagai Bakal Calon DPD RI
Polsek Batui Ajak Masyarakat Jangan Mudah Percaya Berita Hoax
Komitmen Camat Pagimana Sukseskan Program Pemerintah
Gandeng Kejari Banggai, DISNAKKESWAN Banggai Monev Kelompok Penerima Bantuan