PALU — Kebijakan pemerintah melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 157 Tahun 2026 mendapat sorotan dari Advokat Rakyat Agus Salim, SH.

Dalam opini hukumnya, Agus menilai keputusan tersebut telah mengabaikan aspek konstitusional dan berpotensi mengamputasi hak masyarakat Morowali dan Morowali Utara (Morut) atas keadilan sosial.

Berikut analisis dan pandangan hukum yang disampaikan Agus Salim:

1. FAKTA KONSTITUSIONAL YANG DIABAIKAN

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan,“Bumi, air dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Dalam realitasnya, Morowali-Morut menjadi jantung hilirisasi nikel nasional.

Nilai investasi di wilayah tersebut disebut mencapai Rp696,91 triliun, sementara setoran pajak dan royalti mencapai US$3,1 miliar sepanjang 2021–2023.

Namun, Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026 tidak mencantumkan Morowali-Morut sebagai Daerah Pengolah. Sementara itu, Luwu Timur tercantum sebagai daerah pengolah.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar,Bagaimana mungkin daerah yang menjadi pusat pengolahan nikel dengan puluhan smelter justru tidak diakui sebagai Daerah Pengolah?

2. ADA 3 CACAT HUKUM KEPMEN ESDM 157/2026

Pertama: Melanggar Asas Pemerintahan yang Baik — UU Nomor 30 Tahun 2014

Menurut Agus, asas keadilan, kemanfaatan, dan ketidakberpihakan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan patut dipertanyakan.

Negara mengakui daerah dengan satu smelter, tetapi mengabaikan daerah yang memiliki puluhan smelter.

Perbedaan perlakuan tersebut, menurutnya, menunjukkan adanya keberpihakan yang tidak memiliki dasar objektif.

Kedua: Mengkhianati Tujuan UU HKPD

Dana Bagi Hasil (DBH) Pengolah dibentuk untuk mengompensasi daerah yang menanggung beban industrialisasi, seperti polusi, kerusakan jalan, hingga berbagai dampak sosial.

Namun, dengan tidak mengakui Morowali-Morut sebagai Daerah Pengolah, Agus menilai negara mengambil keuntungan dari aktivitas industri tetapi menolak tanggung jawab untuk membagi manfaat kepada daerah yang menanggung bebannya.

“Ini pemiskinan struktural,” tegasnya.

Ketiga: Inkonsistensi dan Cacat Materiil
Agus juga menyoroti adanya persoalan dalam materi Kepmen ESDM 157/2026.

Menurutnya, Diktum Keenam Kepmen mendefinisikan Daerah Pengolah sebagai daerah lokasi pengolahan sekaligus daerah yang terdampak.

Dengan definisi tersebut, Morowali-Morut dinilai jelas memenuhi kriteria.
Namun, pada Diktum Keempat, persyaratannya justru diubah menjadi “terintegrasi 1 perusahaan.”

Menurut Agus, kondisi tersebut menunjukkan adanya pemutarbalikan atau perubahan makna definisi yang pada akhirnya berdampak terhadap hak daerah.

3. KESIMPULAN

Agus menyimpulkan bahwa Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026 telah mengamputasi hak konstitusional masyarakat Morowali-Morut atas keadilan sosial.

Menurutnya, negara hadir ketika menghitung devisa, tetapi absen ketika membagi manfaat.

“Negara hadir saat menghitung devisa, tetapi absen saat membagi manfaat.”

Atas dasar itu, Agus menilai keputusan tersebut mengandung cacat hukum dan wajib dibatalkan atau direvisi demi menjamin keadilan, kepastian hukum, serta pemenuhan amanat konstitusi.

4. TUNTUTAN

Dalam opininya, Advokat Rakyat Agus Salim menyampaikan tiga tuntutan:

1. Menteri ESDM diminta segera merevisi Kepmen dengan prinsip:“Di mana diolah, di situ diakui.”

2. Pemprov dan Pemkab
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten diminta bersikap tegas dengan mengajukan gugatan ke PTUN. “Kalau tidak, saya akan lakukan,” tegas Agus.

3. DPR RI diminta menggunakan hak pengawasan dengan memanggil Menteri ESDM untuk meminta penjelasan terkait kebijakan tersebut.

Agus menutup pandangan hukumnya dengan pernyataan,“Hilirisasi Tanpa Keadilan Adalah Kolonialisme Gaya Baru.”

Catatan Redaksi: Tulisan ini merupakan opini atau pandangan pribadi Advokat Rakyat Agus Salim, SH, yang disusun pada Rabu, 19 Agustus 2026, dan telah melalui penyuntingan redaksional untuk keperluan publikasi.