TOJO UNA-UNA — Perjuangan masyarakat Desa Tojo terkait sertifikat tanah yang sebelumnya ditarik oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tojo Una-Una kembali berlanjut. Forum Aspirasi Tani Desa Tojo Menggugat bersama Serikat Hijau Indonesia (SHI) Sulawesi Tengah dan mahasiswa menggelar Aksi Jilid III, Senin (10/8/2026).
Massa aksi bergerak dari Pondok Kalero, Ampana, menuju Polres Tojo Una-Una. Didampingi Advokat Rakyat Agussalim, SH, mereka menyampaikan laporan dan aspirasi terkait persoalan sertifikat tanah masyarakat Desa Tojo.
Massa diterima Kasat Reskrim Polres Tojo Una-Una, IPTU Syarif, A.Md.Kom, S.H., M.H. Dalam pertemuan tersebut, pendamping masyarakat menjelaskan persoalan yang dialami warga, terutama mengenai penarikan sertifikat oleh pihak pertanahan.
Setelah dari Polres, massa melanjutkan aksi ke Kantor Bupati Tojo Una-Una. Mereka meminta pemerintah daerah mengambil sikap dan mendukung perjuangan masyarakat untuk mendapatkan kembali hak atas tanah dan sertifikat yang hingga kini belum memperoleh kepastian.
Massa juga meminta Bupati Tojo Una-Una, Ilham Lawidu, SH, turut memperjuangkan persoalan tersebut kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Bupati Ilham Lawidu kemudian menemui massa aksi. Ia menyatakan pemerintah daerah telah melakukan sejumlah langkah untuk mendorong penyelesaian persoalan tersebut.
“Saya sebagai kepala daerah siap memperjuangkan hak rakyat. Dan hal itu sudah kami tindak lanjuti, mulai ke pihak provinsi hingga kementerian,” tegas Ilham.
Menurut Ilham, persoalan tersebut telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Bahkan, tim dari Palu disebut telah turun ke lapangan untuk menindaklanjuti persoalan di Desa Tojo.
“Saya sudah menyampaikan tugas saya sebagai pemerintah. Saya sudah ke Jakarta, saya sudah ke gubernur. Kemudian turun tim dari Palu, provinsi. Tim membuat surat undangan, pemerintah daerah diundang, dan setelah rapat hasil rapat di provinsi dikirim ke pemerintah pusat,” jelasnya.
Ia juga menyebut Satgas telah turun langsung ke Desa Tojo untuk melihat dan menindaklanjuti persoalan agraria yang menjadi tuntutan masyarakat.
“Kemarin turun Satgas di Tojo dan membuat rapat. Hasil rekomendasi itu kita teruskan lagi ke pemerintah pusat,” ujarnya.
Ilham menegaskan seluruh proses yang menjadi kewenangan pemerintah daerah telah dilakukan, termasuk proses administrasi dan penyampaian persoalan kepada Kanwil.
“Seluruh proses yang menjadi tanggung jawab saya sebagai pemerintah sudah saya laksanakan. Proses administrasi sudah saya laksanakan. Kemarin saya sampaikan ke Kanwil,” tegasnya.
Ia menjelaskan, urusan pertanahan secara kelembagaan berada di bawah pemerintah pusat. Namun, pemerintah daerah tetap berkedudukan sebagai mitra dan berkewajiban mendorong penyelesaian persoalan masyarakat.
“Pertanahan itu bukan naungan pemerintah daerah. Mereka bertanggung jawab ke pusat. Kita mitra, sehingga mereka harus bertanggung jawab secara pemerintahan,” katanya.
Dalam pertemuan itu, Advokat Rakyat Agussalim juga meminta dukungan tertulis dari pemerintah daerah berupa rekomendasi yang berpihak kepada masyarakat, khususnya terkait upaya pengembalian sertifikat warga Desa Tojo.
Bupati Ilham menyatakan pemerintah daerah akan memberikan dukungan tertulis setelah pertemuan tersebut.
“Ya, usai pertemuan ini kami akan kirimkan dukungan tertulis,” tutupnya.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, pemerintah provinsi, Kanwil BPN Sulawesi Tengah hingga pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret agar persoalan sertifikat warga Desa Tojo tidak terus berlarut dan hak masyarakat memperoleh kepastian hukum.