Tojo Una-una – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Tojo Una-Una masa persidangan III tahun 2026 tak memenuhi kuorum.Dari 25 anggota DPRD, hanya sembilan orang yang tercatat hadir hingga rapat ditunda, Rabu (12/8/2026).
Salah satu agenda yang dijadwalkan dalam paripurna tersebut yakni penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS APBD 2027.
Selain itu, rapat mengagendakan perubahan jadwal kegiatan DPRD masa persidangan III tahun 2026 serta pengumuman penetapan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tojo Una-Una Gusnar A. Suleman, didampingi Wakil Ketua Rizal C. Panjili dan Jafar M. Amin serta Sekretaris DPRD Mohamad Amin Bustamin. Hadir pula Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Moh. A. Fandi mewakili Bupati Tojo Una-Una Ilham S. Lawidu.
Berdasarkan penyampaian Sekretaris DPRD Mohamad Amin Bustamin, pada awal rapat delapan anggota DPRD telah mengisi daftar hadir.
Karena belum memenuhi kuorum, rapat kemudian diskors pada pukul 13.16 WITA.
Setelah diskors selama 30 menit, Ketua DPRD Gusnar A. Suleman kembali membuka rapat sekitar pukul 13.46 WITA. Namun, jumlah anggota yang hadir belum memenuhi kuorum.
Sekitar pukul 13.56 WITA, anggota DPRD Muhammad Alhabsyi hadir sehingga jumlah anggota yang tercatat hadir menjadi sembilan orang.
Menjelang pimpinan DPRD membacakan hasil rapat, Ilham J. Lamahuseng menyampaikan interupsi.
Ia menyoroti tidak terpenuhinya kuorum dalam rapat paripurna tersebut.
Menurut Ilham, penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD 2027 merupakan agenda penting karena menjadi penentu kebijakan anggaran untuk tahun 2027.
“Sebagai hak anggota DPRD kita harus melakukan orientasi dan pendalaman tugas-tugas sebagai anggota DPRD,” kata Ilham.
Ia meminta pimpinan DPRD dan Sekretariat DPRD menganggarkan kegiatan pendalaman atau pembahasan bagi anggota DPRD.
“Wajib kiranya dalam perubahan dianggarkan,” ujarnya.
Ilham juga mengingatkan pentingnya mengikuti ketentuan dan jadwal yang telah disepakati dalam pembahasan dan penandatanganan KUA dan PPAS.
Menurutnya, ketentuan tersebut perlu diperhatikan agar tahapan pembahasan anggaran dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Ilham menilai persoalan tertundanya paripurna harus dilihat sebagai persoalan internal DPRD.
“Justru saya melihat tertundanya paripurna ini penyebabnya kita sendiri. Sehingga dengan tidak kuorumnya paripurna ini penyebabnya kita sendiri,” ujarnya.
Menurut Ilham, pelaksanaan paripurna bukan persoalan suka atau tidak suka, tetapi harus melihat urgensi agenda yang dibahas.
“Seharusnya kita melihat apa sebenarnya urgensi dari paripurna ini,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Gusnar A. Suleman mengatakan penundaan rapat akan dibahas melalui rapat koordinasi.
Menurut Gusnar, rapat paripurna dapat kembali dilaksanakan dalam tiga hari ke depan atau bahkan pada malam hari, sepanjang penundaan tersebut tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan.
“Kita harus sesuai prosedur, karena ini lembaga resmi sehingga apa yang terjadi hari ini kita lengkapi administrasi karena ini sesuai perundang-undangan,” kata Gusnar.
Setelah melalui dua kali skorsing dan jumlah anggota DPRD yang hadir tetap belum memenuhi kuorum, Ketua DPRD akhirnya menunda rapat paripurna.
Penundaan tersebut selanjutnya akan dibahas melalui rapat koordinasi pimpinan DPRD dan Sekretariat DPRD untuk menentukan waktu