Tojo Una-una — Kritik terhadap penanganan konflik agraria di Sulawesi Tengah kembali mencuat. Aktivis Sulawesi Tengah, Ahmad Alhabsyi, mempertanyakan efektivitas lembaga yang dibentuk untuk membantu penyelesaian sengketa lahan, terutama ketika sejumlah konflik di daerah masih belum menemukan titik terang.
Menurut Ahmad, persoalan tersebut terlihat jelas dalam konflik agraria di Kabupaten Tojo Una-Una (Touna). Ia bahkan menyebut Touna berada dalam kondisi yang ia istilahkan sebagai “darurat mafia tanah”, menyusul masih berlarutnya sejumlah persoalan pertanahan yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Ahmad menilai, anggaran yang terserap untuk penanganan konflik agraria harus diikuti bukti nyata berupa penyelesaian kasus di lapangan. Jangan sampai penanganan konflik berhenti pada rapat, rekomendasi, dan koordinasi antarlembaga.
“Kalau anggaran sudah terkuras, tetapi tidak ada bukti nyata penyelesaian di lapangan, publik tentu akan mempertanyakan untuk apa lembaga tersebut dipertahankan,” kata Ahmad Alhabsyi kepada media ini melalui WhatsApp, Kamis (13/8/2026).
Ia menilai problem utama bukan semata-mata keberadaan lembaga penyelesaian konflik, melainkan lemahnya kewenangan untuk memastikan setiap rekomendasi benar-benar dilaksanakan.
Menurut Ahmad, tumpang tindih regulasi, ketidaksinkronan data antarsektor, serta kuatnya ego kelembagaan membuat proses penyelesaian sengketa lahan berjalan lambat. Akibatnya, masyarakat yang sudah bertahun-tahun menunggu kepastian kembali harus berhadapan dengan meja birokrasi.
Kasus 270 Sertifikat Hak Milik (SHM) warga Desa Tojo, Kecamatan Tojo, menjadi salah satu contoh yang disorot.Sertifikat tersebut sebelumnya diterbitkan melalui program pertanahan pemerintah.
Namun, setelah diterbitkan, fisik sertifikat milik warga kemudian ditarik oleh Kantor Pertanahan BPN Tojo Una-Una dengan alasan terdapat persoalan administrasi dan dugaan tumpang tindih dengan kawasan hutan serta konsesi perusahaan kehutanan.
Persoalan tersebut kemudian memicu kemarahan masyarakat. Warga melakukan berbagai aksi protes untuk meminta kepastian sekaligus mendesak agar sertifikat yang telah diterbitkan negara dikembalikan.
Bagi warga, Sertifikat merupakan bukti kepemilikan yang sangat penting bagi kepastian hukum atas tanah yang telah mereka kelola secara turun-temurun.
Kasus tersebut kemudian menjadi salah satu agenda pembahasan dalam penanganan konflik agraria di Sulawesi Tengah.
Dalam sejumlah pertemuan, persoalan administrasi penerbitan maupun penarikan sertifikat menjadi pembahasan. Namun, penyelesaian akhirnya kembali berhadapan dengan persoalan status kawasan hutan dan kewenangan antarlembaga.
DINILAI TAK BERTANI
Ahmad menilai kondisi tersebut memperlihatkan adanya persoalan mendasar dalam mekanisme penyelesaian konflik agraria.
Menurut dia, lembaga penyelesaian konflik seharusnya tidak hanya menjadi tempat mempertemukan masyarakat dengan pemerintah atau perusahaan.
Jika hasil rapat tidak memiliki kekuatan untuk mendorong penyelesaian konkret, maka konflik akan terus berulang.
“Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar rapat dan rekomendasi. Kalau setiap persoalan berhenti pada koordinasi, kapan warga mendapatkan haknya?” ujarnya.
Ia juga menyoroti persoalan Hak Guna Usaha (HGU) yang dianggap bermasalah atau telantar.
Menurutnya, setiap laporan masyarakat mengenai status tanah harus dibuka secara transparan agar publik mengetahui siapa yang menguasai lahan, bagaimana status hukumnya, serta apa dasar penerbitan hak atas tanah tersebut.
Selain itu Ahmad meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penanganan konflik agraria di Sulawesi Tengah.
Menurutnya, apabila sebuah lembaga tidak memiliki kewenangan eksekusi, pemerintah harus memperjelas batas kewenangan tersebut. Jangan sampai masyarakat memiliki ekspektasi bahwa persoalan akan selesai setelah masuk dalam agenda penanganan, sementara keputusan akhirnya tetap tertahan di tingkat kementerian atau lembaga lain.
Ia menilai kasus 270 SHM warga Tojo harus menjadi momentum untuk menguji sejauh mana negara mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Jangan sampai warga sudah menunggu bertahun-tahun, tetapi yang mereka dapatkan hanya rapat demi rapat. Pemerintah harus berani menunjukkan keputusan dan penyelesaian yang bisa dilihat masyarakat,” Tutupnya
Berita Terkait
UKW Tojo Una-Una Semakin Dekat, Panitia Pastikan Semua Aspek harus Siap 100%
HUT ke-57 GKST Klasis Ampana, Pemkab Touna Beri Apresiasi Tinggi pada Peran Ayah
Legislator Touna Geram: Siapa Pun Lewat Pasti Terganggu, Kecuali Orang Tak Punya Hidung
Raker Gubernur Sulteng, Kadishut Dorong Peningkatan Kapasitas Pegawai KPH Sivia Patuju
Kominfo Tojo Una-una Turun Lapangan, Pastikan Titik Pemasangan Internet BAKTI Tepat Sasaran