Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Banggai yakni IPDA Tommy Kawilarang, SH bersama 2 anggota lainnya yakni Aipda Amjar Ludeng dan Bripka Fendik Atmaja melaksanakan serah terima tahap II tersangka kasus kekerasan terhadap anak kepada Kejaksaan Negeri Luwuk, Senin (27/3/2023).
Tersangka pria berinisial SRM (20) warga Kelurahan Kaleke Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai dijerat dengan pasal 80 ayat (2) jo pasal 76C subs pasal 80 ayat (1) jo pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Kejadian penganiayaan atau kekerasan terhadap anak ini terjadi pada Jumat tanggal 27 Januari 2023 sekitar pukul 21.30 Wita bertempat di Jalan Raya depan Hotel Grand Soho, Luwuk,” ujar Kasat Reskrim Polres Banggai.
IPTU Tio Tandy, STK, SIK, MH, MSi mengatakan tersangka SRM menusuk dengan pisau terhadap kedua korban yang masih sekolah dan juga kakak beradik tersebut yakni Haikal Monoarfa dan Gilang Monoarfa.
Serah terima tahap II ini berdasarkan Surat P21 dari Kejaksaan Negeri Luwuk dengan no : B-512/P.2.11/Eku.1/03/2023 tertanggal 20 Maret 2023.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti ditahan dan disimpan oleh Jaksa Penuntut Umum menunggu untuk proses persidangan,” tutup Kasat.
Berita Terkait
Reaksi Penahanan Demas, FRAKSI pertanyakan Keberpihakan Forkopimda
Kronologi Anak Dibawah Umur di Batui yang Diperkosa, Hingga Berbadan Dua
Kebakaran Hebat di Kawasan Pemukiman Kampung Baru Luwuk
Polisi Cokok 13 Pelaku Sekaligus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Gerak Cepat Danramil 01 Dan Kapolsek Luwuk Merespon Laporan Warga
Warga Banggai Antusias Rayakan Malam Pergantian Tahun
WALHI Sulteng Desak Pemkab Banggai Hentikan Aktivitas Sawindo
BMKG Warning Cuaca Ekstrem, Desember hingga Februari 2023
Wujud Sinergitas TNI-Polri
Unit Identifikasi Polres Banggai Olah TKP Lokasi Kebakaran Rumah di Luwuk