JAJARAN Polres Banggai terus melakukan operasi pemberantasan minuman keras diberbagai tempat. Mengingat, minuman berkandungan alkohol itu kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas.
Seperti yang dilakukan personel Subsektor Toili Barat, Polsek Toili yang menggeledah salah satu kios di Desa Karya Makmur, Kecamatan Toili Barat, pada Senin (27/3/2022) siang.
Kios yang diketahui milik IRT bernisial KS (35) ini digerebek petugas lantaran dilaporkan masyarakat menjual miras tanpa izin
“Kita mendapat laporan bahwa kios milik IRT ini menjual miras,” kata Kapolsek Toili Iptu Nanang Afrioko.
Dari penggeledahan yang dilakukan di dalam kios pelaku, petugas berhasil menemukan dua jerigen ukuran lima liter berisi miras cap tikus.
“Barang bukti yang ditemukan 10 liter berisi miras jenis cap tikus di dua jerigen ukuran lima liter,” ungkapnya.
Petugas kemudian mengamankan pemilik miras serta seluruh barang bukti ke Mapolsek Toili, guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pemberantasan miras akan terus dilakukan khususnya selama bulan suci Ramadhan demi kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya.
Berita Terkait
Dr. Ir. Anshar Maita, M.M., Dikukuhkan Sebagai Analis Kebijakan Ahli Utama di Setda Banggai
Wabup Furqanuddin Ikuti Rakor Inspektur Daerah Se-indonesia 2023
Gara-Gara Miras Dua Pria Di Luwuk Berkelahi Dan Berujung Penikaman
DPRD Banggai Gelar Rapat Paripurna Bahas 5 Raperda
Pemkab Banggai Gelar Pameran Bursa Kerja, 779 Lowongan Dibuka
TPKAD Banggai Rapat Koordinasi Percepatan Akses Keuangan Daerah
Patroli Dialogis Polsek Balantak Hadirkan Polri Ditengah Masyarakat
Pemdes Sepa Bakal Salurkan Ayam Petelur dan Bibit Alpukat untuk Perbaikan Ekonomi Warga
WALHI Sulteng Desak Pemkab Banggai Hentikan Aktivitas Sawindo
Kapolsek Kintom Hadiri Rakor Bersama Panwascam Nambo