Karena tidak dapat menahan diri saat mantan suaminya hendak mengambil tempat tidur untuk dibawah kerumah istri yang baru, sehingga terjadi adu mulut yang kemudian berujung pada tindakan penganiyaan di Desa Benteng Kecamatan Toili.
Mendapat laporan ini, Bhabinkamtibmas Polsek Toili Aipda Abd. Halim, SH langsung berupaya menggelar mediasi diantara kedua belah pihak yang bertikai, Rabu (8/2/2023) pukul 09.30 Wita bertempat di Balai Desa Benteng.
Diterangkan oleh Aipda Abd. Halim, SH, kejadian penganiyaan menimpa TU (80) warga Desa Benteng yang dilakukan oleh mantan istrinya MA (52) juga warga Desa Benteng, Toili, pada hari Jumat (3/2/2023).
“Alhamdulilah sampainya mediasi yang menghadirkan kedua belah pihak serta Kepala Desa Benteng dan Kepala Dusun serta disaksikan pula oleh beberapa orang saksi, akhirnya berhasil mendamaikan kedua belah pihak yang kemudian dituangkan dalam surat perjanjian tertulis disertai pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” pungkasnya.
Berita Terkait
Bappeda Litbang Banggai Laksanakan Display Laboratorium Inovasi Tahap II
Penahanan Demas Saampap Memantik Reaksi Keras Aktivis
Tutup Jalan Protes Listrik Padam. Kemacetan Mengular di Poros Lamo Batui
Pemilik Pabrik Nikel Terbesar Asia Tenggara di Morowali
Wabup Banggai Apresiasi Kontribusi PM Bagi Pembangunan Daerah
Bupati Buka Muswil Muhammadiyah Dan Aisyiyah se - Sulteng ke - 13 tahun 2023
Polisi Buru Pelaku Curas di Hanga-Hanga Permai Luwuk Selatan
Tingkatkan Kualitas Rohani, Pengajian Rutin Bagi Anggota Kompi 2 Brimob Luwuk
Nekat Jual Miras, Rumah Emak-emak Di Nuhon Digerebek Polisi
Jelang Nataru, Sat Samapta Polres Banggai Intensifkan Razia Miras