Karena tidak dapat menahan diri saat mantan suaminya hendak mengambil tempat tidur untuk dibawah kerumah istri yang baru, sehingga terjadi adu mulut yang kemudian berujung pada tindakan penganiyaan di Desa Benteng Kecamatan Toili.
Mendapat laporan ini, Bhabinkamtibmas Polsek Toili Aipda Abd. Halim, SH langsung berupaya menggelar mediasi diantara kedua belah pihak yang bertikai, Rabu (8/2/2023) pukul 09.30 Wita bertempat di Balai Desa Benteng.
Diterangkan oleh Aipda Abd. Halim, SH, kejadian penganiyaan menimpa TU (80) warga Desa Benteng yang dilakukan oleh mantan istrinya MA (52) juga warga Desa Benteng, Toili, pada hari Jumat (3/2/2023).
“Alhamdulilah sampainya mediasi yang menghadirkan kedua belah pihak serta Kepala Desa Benteng dan Kepala Dusun serta disaksikan pula oleh beberapa orang saksi, akhirnya berhasil mendamaikan kedua belah pihak yang kemudian dituangkan dalam surat perjanjian tertulis disertai pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” pungkasnya.
Berita Terkait
PUPR Banggai Gelar Konsultasi Publik Revisi RTRW ke 2
Polisi Sita Puluhan Liter Cap Tikus di Toili Barat
Wabup Banggai Hadiri Pelantikan PAC PKB dan DPC Perempuan Bangsa
445 Mahasiswa Untika Ikuti Pembekalan KKN-PPM
Kapolres Banggai Keluarkan Imbauan Kamtibmas Terkait Isu Penculikan Anak
WALHI Sulteng Desak Pemkab Banggai Hentikan Aktivitas Sawindo
Ini Pesan Kamtibmas Kapolres Banggai Jelang Malam Pergantian Tahun 2023
Polres Banggai Gelar Gabungan Kesiapan Pengamanan Natal
Sat Lantas Polres Banggai Ajak Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Diduga Hubungan arus pendek listrik Picu Kebakaran Gudang Sembako Di Kota Luwuk