Karena tidak dapat menahan diri saat mantan suaminya hendak mengambil tempat tidur untuk dibawah kerumah istri yang baru, sehingga terjadi adu mulut yang kemudian berujung pada tindakan penganiyaan di Desa Benteng Kecamatan Toili.
Mendapat laporan ini, Bhabinkamtibmas Polsek Toili Aipda Abd. Halim, SH langsung berupaya menggelar mediasi diantara kedua belah pihak yang bertikai, Rabu (8/2/2023) pukul 09.30 Wita bertempat di Balai Desa Benteng.
Diterangkan oleh Aipda Abd. Halim, SH, kejadian penganiyaan menimpa TU (80) warga Desa Benteng yang dilakukan oleh mantan istrinya MA (52) juga warga Desa Benteng, Toili, pada hari Jumat (3/2/2023).
“Alhamdulilah sampainya mediasi yang menghadirkan kedua belah pihak serta Kepala Desa Benteng dan Kepala Dusun serta disaksikan pula oleh beberapa orang saksi, akhirnya berhasil mendamaikan kedua belah pihak yang kemudian dituangkan dalam surat perjanjian tertulis disertai pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” pungkasnya.
Berita Terkait
Dinas Perikanan Banggai Tinjau Perkembangan Budi Daya Lele
Forkopimda Banggai Ikuti Rangkaian Agenda Muswil Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah Sulteng Ke-13
Bupati Banggai Pimpin Upacara HAB Ke 77 Kemenag
Jumat Curhat, Wakapolres Banggai Dengarkan Keluhan Masyarakat
Pencuri Tabung Gas di Sayambongin Dihajar Warga
Komitmen Camat Pagimana Sukseskan Program Pemerintah
Nekat Jual Miras, Rumah Emak-emak Di Nuhon Digerebek Polisi
Tutup Jalan Protes Listrik Padam. Kemacetan Mengular di Poros Lamo Batui
DP2KB P3A Banggai Gelar Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA)
Seminar Nasional Muhammadiyah Diselenggarakan di Kota Luwuk